Panduan
Desember 2005
Panduan Kidia edisi V
Kategori: Umum (1326 kali dibaca)
Panduan Kidia edisi V
Salah satu hak anak yang diatur dalam Konvensi Hak Anak (Convention on the Right of the Child - CRC) adalah hak mendapatkan hiburan yang sehat dan mendidik dan hak untuk berekspresi melalui media. UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak tidak mengatur soal perlindungan anak terhadap media massa. UU ini mengamanat-kan terbentuknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia, yang dapat mengisi kekurangan itu. Dengan disyahkannya UU No. 32/2002 tentang Penyiaran yang kemudian diikuti dengan pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia, telah membuka peluang besar penataan penyiaran televisi, termasuk program anak.
Di sisi lain, pola menonton anak secara umum masih sangat kurang menguntungkan. Dari survey yang dilakukan oleh Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia tahun 2002, diketahui bahwa jumlah jam menonton televisi pada anak adalah sekitar 30-35 jam seminggu dengan pilihan acara yang kebanyakan bukan acara yang ditujukan untuk kelompok usia mereka. Hanya sekitar 15 persen orangtua yang mengaku mendampingi anaknya menonton, namun masih dipertanyakan kualitas pendampingannya.
Dari berbagai fakta itulah yang kemudian mendorong lahirnya "Yayasan Pengembangan Media Anak" sebagai tindak lanjut dari penyelenggaraan Workshop TV Forum 2003 yang diadakan oleh Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia dengan dukungan UNICEF. ((*))
Komentar Terkini (0 komentar)
Belum ada komentar

